Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso
2020-03-17 19:28:43

Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum'at (13/3) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

"Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik", ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum'at (13/3) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

"Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum," papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]